Keluarga korban Edison Matuan sedang menunggu hasil otopsi - Jubi/David Sobolim |
Kekerasan seperti ini terus terjadi. Polisi yang mestinya menjadi penegak hukum, pengayom masyarakat justru bertindak sebaliknya. Jika mereka ingin dihargai oleh masyarakat, mestinya menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Kasus kekerasan oleh aparat ini, harus diproses secara hukum. Kapolri, Komnas HAM, juga pihak lain seperti Menteri Kesehatan (dalam kasus ini) harus bertanggung jawab atas meninggalnya korban, ungkap Theo Hesegem penggerak aktivis HAM Pegunungan Tengah dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Jubi, Selasa (17/1/2017).
Hal itu ditegaskan juga oleh ELSAM Jakarta yang memandang pendekatan keamanan di Papua lah yang memicu kekerasan menjadi budaya di kalangan aparat keamanan. Dan menurut ELSAM, pendekatan keamanan ini masih digunakan oleh Pemerintah Jokowi.
“Tak berbeda dengan masa-masa pemerintahan sebelumnya, pada masa pemerintahan ini, Jokowi tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan oleh aparat kemanan di Papua. Kasus serupa terus berulang, di Papua maupun Papua Barat. Belum ada kebijakan dan langkah konkrit dari Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sehingga situasi itu menimbulkan terus berulangnya kasus serupa, ujar Adiani Viviana mewakili ELSAM dalam keterangan tersebut.
Penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap penduduk sipil, lanjut mereka, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip dasar PBB mengenai penggunaan Kekuatan dan Senjata Api bagi aparat penegak hukum, yang telah diadopsi sejak tahun 1990.
Aparat juga disebutkan telah melanggar Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah menjadi bagian integral dari prosedur penanggulangan anarki, diatur dalam Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan anarki.
“Secara spesifik, Perkap Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menekankan agar setiap anggota Kepolisian wajib memahami instrumen-instrumen HAM serta wajib menerapkan perlindungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugas sehari-hari, demikian rilis tersebut.
Atas landasan tersebut mereka mendesak mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri untuk segera memanggil Kapolda Papua untuk memastikan dilakukannya pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Polresta Jayawijaya yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap Edison Matuan, memastikan proses hukum (pidana) terhadap oknum Polresta Jayawijaya yang menjadi pelaku.
Sebelumnya, Human Right Watch (HRW) juga mengatakan hal senada terkait tidak adanya langkah kongkrit perubahan pendekatan keamanan yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Papua.
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan mereka berniat menggunakan pendekatan baru di Papua dan Papua Barat, terkait gerakan pro-kemerdekaan, termasuk mengatasi masalah hak asasi manusia.
"Kenyataannya tidak sesuai dengan retorika yang disampaikan, karena hingga kini, pemerintah Indonesia belum memberikan rincian apapun tentang kapan, di mana, dan bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM akan ditangani," kata Phelim Kine, Deputi Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk wilayah Asia.(*)
Sumber: Jubi Papua
0 comments:
Post a Comment