Latest News

Free West Papua

Free West Papua
Friday, August 19, 2016

Penanganan HAM Luhut VS Perjuangan HAM Rakyat Papua







PADA Maret 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Padjaitan, menyelesaikan setumpuk pelanggaran HAM di Papua dalam waktu 1 tahun.


Sebuah perintah yang spektakuler: satu tahun untuk ‘selesaikan’ ratusan ribu pusara korban pelanggaran HAM dari sedikitnya 44 operasi militer di Papua sejak 1963. Tampaknya Jokowi tidak tahu bahwa mayoritas pusara itu tidak bernama, peristiwa-peristiwa yang mengiringinya sebagian kecil saja menjadi berkas yang ditumpuk-tumpuk di KOMNAS HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi HAM PBB, UNI Eropa dan kedutaan-kedutaan besar.
Dan sekarang sebagian kecil berkas itu pun tidak coba dicari baik-baik dan dipelajari kembali. Menkopolkam mengambil langkah “paket combo” dengan mengumpulkan orang-orang yang bisa memberi dia langsung paket data, analisa dan kesimpulan, dalam waktu tidak lebih dari tiga hari.
Begini kira-kira ceritanya.

Menu Pelanggaran HAM Papua
Setelah instruksi Presiden, Luhut segera bergerak dan membentuk Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 15 Mei 2016. Tugasnya menghimpun data, informasi, analisa, dan melaporkannya pada Menkopolkam untuk diteruskan pada Presiden.
Terdapat sekitar 30-an anggota tim, yang terdiri dari Jajaran Menkopolhukam dan Dirjen HAM, Ketua Komnas HAM, JAM Pidsus, Ahli Hukum Pidana, Staf Ahli KABIN, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cendrawasih, Kapolda Papua Barat, Kejagung, dan beberapa tokoh Papua, termasuk Matius Murib, Marinus Yaung, dan Lien Moloali. Nama-nama yang terakhir ini tampak terlibat aktif dalam sejumlah pertemuan di Jayapura, Jakarta dan Australia.
Dari seminar di sebuah hotel di Jayapura, melalui sejumlah pertemuan tertutup, tim ini menjaring 16 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih mendapat jatah menyelesaikan empat kasus dugaan pelanggaran HAM, yakni kasus hilangnya Aristoteles Masoka (10 November 2001), tewasnya aktivis Opinus Tabuni (8 Agustus 2008), kasus penangkapan Yawan Wayeni (3 Agustus 2009), serta kasus Kongres Rakyat Papua III (19 Oktober 2011).
Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan pihaknya mendapat wewenang menyelesaikan pelanggaran HAM berat Wasior (2001) dan Wamena (2003), Kasus Paniai (Desember 2014), dan satu yang masih bersifat usulan yakni kasus Biak berdarah (Juli 1998).
Pembagian kue penanganan ini kemudian baru saya ketahui, ternyata, akanberlandasakan UU Nomor 27 Tahun 1999 (tentang Perubahan KUHP terkait Kejahatan terhadap Keamanan Negara) dan TAP MPRS Nomor 66 Tahun 2003. Artinya, kerangka hukum yang akan digunakan adalah kriminal dan bukan kerangka HAM, sesuai UU HAM 39/1999 dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Dan mereka diberi waktu bekerja oleh pemerintah sampai Oktober 2016.
Bagi negeri dimana perjuangan penegakan HAM semakin lama semakin jauh dari tercapai, keinginan untuk memfokuskan terobosan pada penyelesaian satu kasus terlebih dahulu, begitu besar. Bukannya salah, tetapi hampir mustahil bisa terjadi untuk konteks sejarah Papua. Berbagai kasus pelanggaran HAM begitu struktural karena berkaitan erat dengan perjuangan Papua Merdeka.
Mengisolasi satu kasus dari yang lainnya secara langsung merugikan perjuangan untuk keadilan HAM di Papua.
Agus Kossay, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dalam pernyataan bersama menolak Tim Bentukan Jakarta (9/6/2016), mengatakan: “Persoalan HAM Papua selalu saja dilihat hanya dari orang-orang yang mati dibunuh, kenapa penyebab pembunuhannya, yaitu status politik Papua sejak 1963, tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM?”

papua
Demo Akbar KNPB 31/5/2016 di Perumnas 3 Waena, lokasi dimana Mako Tabuni–pimpinan KNPB–ditembak 14/6/2012

Ada Apa di Balik Tim Luhut?
Melalui tim ini, Luhut sekaligus mendeklarasikan penolakannya atas campur tangan pihak lain, termasuk Pacific Islands Forum (PIF) dalam penyelesaian HAM Papua. Terakhir, Matius Murib, Marinus Yaung, dan Lien Moloali dilibatkan ke Australia bersama Menkopolhukam untuk menyatakan penolakannya secara langsung kepada Pemerintah Australia.
Walaupun Luhut telah membagi-bagi tugas, Komnas HAM seperti dirilis Media Indonesia, Minggu (12/6/16), telah menggelar Sidang Paripurna pada 23 Mei 2016. Sidang itu memutuskan bahwa Komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari Pemerintah untuk masuk dalam penyelesaian HAM Papua. Hal itu dikonfirmasi pula oleh Natalius Pigai.
Cukup menyedihkan, kalau tidak memalukan, sebuah insitusi HAM, yang menjadi fondasi reformasi Indonesia ini, tidak punya sikap yang padu dan kokoh terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berdekade di negeri ini.
Di Australia, kelompok Luhut, Matius Murib, Marinus Yaung, dan Lien Moloali disambut aksi Bintang Kejora oleh aktivis West Papua. Aktivis di Australia menilai, apa yang dilakukan Luhut ini sebenarnya upaya untuk menghalangi tim pencari fakta dari Pacific Islands Forum (PIF) yang sudah mengirim surat ke Presiden agar diizinkan berkunjung ke West Papua. Juga, sebagai upaya untuk membantah laporan genosida di West Papua oleh gereja di Australia belum lama ini.
Menurut Hendardi di suaramerdeka.com, Senin, 13 Juni 2016, upaya Tim Luhut ini dinilai pragmatis. Yang dilakukan hanya untuk mengubur aspirasi korban yang selama ini meminta agar kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara berkeadilan. Hal itu dilakukan, karena Jokowi tidak mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada UU 26/2000 untuk menegakkan proses hukum dan/atau rekonsiliasi akuntabel.
Sejumlah pimpinan organisasi yang tergabung dalam United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), wadah politik Papua Merdeka yang berstatus observer di Melanesian Spearhead Group (MSG) dalam pernyataan bersama pada 9 Juni 2016menegaskan penolakan mereka terhadap Tim Luhut.
Mereka menilai, Tim ini hanyalah upaya menggagalkan diplomasi ULMWP dan menghambat tim pencari fakta dari Pacific Islands Forum (PIF).
Dalam rilisnya, Tim ULMWP mengatakan, “Tim ini hanya tipu muslihat Jakarta untuk menghindari pertanyaan masyarakat Internasional dalam pelaksaan Universal Periodic Review (UPR) di dewan HAM PBB dan juga mengalihkan opini dan menghindari pertanyaan negara-negara yang tergabung dalam Pasific Islands Forum.”
Sem Awom dari Tim ULMWP dalam negeri mengatakan, rakyat Papua tidak akan pernah percaya kerja tim bentukan Jakarta ini. Karena, proses pendataan kasus HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim bentukan Luhut hanya menyimpulkan 14 kasus dari sejumlah kasus yang tertumpuk di Papua.
Teko Kogoya, ketua Forum Independen Mahasiswa (FIM), juga mengatakan pembentukan dan kerja tim ini sebenarnya penghinaan terhadap orang Papua sebagai korban. “Sangat tidak masuk akal, sulit diterima, karena aparat keamanan yang menjadi pelaku kekerasan di Papua terlibat menentukan kasus HAM dalam rangka penyelesaian kasus HAM di Papua”.
“Jakarta adalah Pelaku, dan Papua itu korban. Lalu siapa yang menjadi hakim dan siapa yang menjadi pelaku. Indonesia sedang menipu orang Papua. Orang Papua tidak boleh terjebak dengan tipu muslihat Jakarta lagi,” ungkapnya tegas.
Simeon Alua, juru bicara Parlemen Nasional West Papua (PNWP) mengatakan, penyelesaian konflik Papua tidak bisa dengan jalan kucing-kucingan. Penyelesaian kasus Papua harus melalui proses yang benar dan sesuai mekanisme Internasional. Penyelesaiannya harus tunduk kepada hukum internasional yang menghargai martabat manusia, yang pernah dilecehkan demi kepentingan Amerika dan Indonesia.
“Akar masalah Papua ini masalah Politik.New York AgreementRoma Agreementyang mengatur soal Pepera tidak pernah melibatkan orang Papua. Puncaknya adalah pelaksanaan Pepera 1969. Karena itulah proses penyelesaian pun harus melalui jalur politik,” tegasnya.
Penolakan juga datang dari sejumlah aktivis perempuan pembela HAM Papua, dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2016) di Kantor Elsham, Jayapura.
Solidaritas Perempuan menyatakan Tim bentukan Luhut Pandjaitan itu bukanlah aspirasi dan representasi rakyat Papua. “Kami ini bekerja menangani korban dan persoalan HAM Papua sejak 1963, kami semua berlatar belakang aktivis HAM, kami menolak tim bentukan yang tidak representatif itu”, ujar Zandra Mambrasar dalam siaran pers tersebut dikutipTabloidjubi.com, Jumat (10/6/2016).
Keterlibatan nama-nama seperti Matius Murib, Marinus Yaung, dan Lien Moloali lagi-lagi ditolak, termasuk kelompok-kelompok bentukan Indonesia lainnya yang tidak representatif.
Menurut Zandra, keprihatinan terkait tim yang dibentuk tersebut terlebih karena tim itu tidak berjalan sesuai mekanisme HAM yang berlaku. “Sudah ada Komnas HAM yang bekerja berdasarkan UU HAM 39/1999 dan UU Pengadilan HAM 26/2000, ada apa dengan semua ini kalau bukan dibuat hanya untuk kepentingan politik sesaat Indonesia saja.” tegasnya.
Frederika Korain, salah satu aktivis HAM Perempuan Papua yang juga seorang pengacara dan anggota Tim Adhoc Komnas HAM untuk Kasus Paniai, dalam pertemuan itu menyatakan tim yang dipimpin Menkopolhukam dengan melibatkan tiga orang Papua itu hanya untuk rekayasa belaka, tidak mencerminkan niat baik untuk menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua.
Ia mengatakan, demi menyelamatkan generasi penerus orang asli Papua, ia bersama aktivis HAM perempuan Papua mendesak tim pencari fakta dari Pasifik Island Forum (PIF) dengan rekomendasi pemerintah Indonesia untuk segera ke tanah Papua.
“Kami mendesak tim pencari fakta dari PIF segera datang melakukan tugasnya di Papua untuk penegakkan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Sementara Bernadetha, aktivis perempuan lain yang sudah lebih 15 tahun menjadi pegiat HAM Papua menuturkan, “Rahim kami bumi Papua ini sudah rusak, sudah terkoyak akibat kepentingan pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak dan juga investasi yang terjadi di atas tanah ini.
“Tingkat ketidakpercayaan kami tiap hari kian menajam,” tutupnya dikutipTabloidjubi.com, Jumat (10/6/2016).

Sikap
Sudah sejak 5 April hingga detik ini rakyat Papua di bawah mediasi KNPB semakin menggalakkan aksi-aksi dukungan mereka agar diterima menjadi anggota penuh di MSG, serta mendukung berbagai inisiatif diplomasi internasional untuk pengakuan hak politik Papua yang dilakukan ULMWP melalui pertemuan IPWP di Inggris, dan ACP di PNG.
Aksi-aksi yang dilakukan pada 13 April, 2 Mei, dan 31 Mei diiringi penangkapan pra maupun pada saat aksi. Jumlahnya ribuan. Tanggal 2 Mei lalu mencapai 2024 orang. Hari ini (13/6) sebanyak 65 orang di Sentani, 4 orang di Nabire; sementara kemarin (12/6) 31 orang ditangkap di Jayapura. Apa yang mereka lakukan hingga ditangkap? Membagi selebaran sosialisasi aksi, memasang spanduk ajakan aksi serta ucapan selamat berpuasa, atau sekadar rapat merencanakan aksi.
Semuanya ditangkap dengan alasan aksi tidak berijin, KNPB tidak terdaftar di Kesbangpol, dan aksi itu melawan NKRI atau makar. Tetapi, seperti jawaban anggota KNPB bila berhadapan dengan polisi di saat aksi “kalau kami makar, kenapa tidak tangkap kami semua? Biar penjara penuh sesak oleh orang-orang makar.”
Makar ini lama-lama hilang daya magis terornya. Tak lagi ditakuti anak-anak muda sekaliber KNPB. Mereka berlomba-lomba ‘ingin’ ditangkap, agar membangun “sekretariat” di dalam penjara. Tidak sedikit yang dapat siksa ketika penangkapan, walaupun seiring pemberitaan yang meningkat, dan perhatian publik yang juga bertambah, membuat aparat juga semakin hati-hati.
Dari jauh pernyataan agar ditangkap ini mungkin terkesan konyol, tetapi dari dekat Anda akan mengerti bahwa hanya inilah satu-satu cara agar bisa bicara pada Indonesia yang tidak mau mendengar sedikitpun.
Setidaknya 3000 orang hadir pada aksi 31 Mei lalu di Waena, Jayapura. Mereka semua berseru Papua Merdeka. Mereka semua ‘makar’, jadi memang perlu dibuat penjara besar bagi puluhan ribu lainnya yang juga berteriak hal yang sama di Papua—jika saja Negara tidak main tangkap maka jumlah ini bisa tumpah ruah. Lalu, masih saja pemerintah ini menipu diri dengan pembangunan infrastruktur dan investasi untuk menebus keinginan merdeka Papua?
Saya masih tidak habis pikir betapa brutalnya pengabaian pemerintah Indonesia ini terhadap aspirasi orang-orang Papua yang menuntut hak politiknya diakui dan dibicarakan. Betapa memalukan situasi ini tidak pernah singgah dalam pikiran akademisi, kampus, jurnal-jurnal akademik, koran-koran, institusi-institusi demokratik negeri ini. Betapa rendah pengetahuan, apalagi solidaritas kita pada nasib ratusan ribu pusara tanpa nama itu, dan ribuan lainnya yang akan terus ditangkapi.
Tanggal 15 Juni nanti, rakyat Papua kembali turun aksi. Kali ini mereka menegaskan sikap menolak Tim yang dibentuk Luhut Pandjaitan itu, dan mendorong proses maju melalui PIF dan MSG. Dengan harap-harap cemas ada perasaan semacam “menunggu apa yang akan terjadi nanti”, siapa yang akan ditangkap atau dipukul? Akankah jatuh korban? Dan seterusnya.
Tetapi, banyak hal yang membesarkan hati terus terjadi. Aksi-aksi yang sangat terpimpin, tidak mudah terpancing, berdamai dengan truk-truk dalmas yang membawa mereka ke kantor-kantor polisi dan brimob, pesan-pesan pidato yang meneguhkan, dan seterusnya dan seterusnya. Semuanya dilakukan dengan cara terorganisir dan damai—juga menyenangkan.
Kita tahu, di dalam sejarah pemerintah Indonesia setelah 1965 tidak akan mau membuka diri untuk bicara hak politik bangsa tertindas tanpa dipaksa oleh gerakan massa yang sadar.
Saya pikir era gerakan massa sadar sedang tiba di Papua. Sedikit demi sedikit negara dibuatnya kalut.
Dan gerakan sosial-politik Indonesia mesti belajar banyak darinya, bukan banyak memberi tahu. Jangan anggap remeh “para pejalan kaki yang lambat tetapi tidak pernah melangkah ke belakang” ini.***

Sumber : www.indoprogress.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Penanganan HAM Luhut VS Perjuangan HAM Rakyat Papua Rating: 5 Reviewed By: Unknown