Ilustrasi kekerasan pada anak. |
Peristiwa nahas tersebut dialami oleh siswi SMA di Kabupaten Sorong, Papua Barat berinisial DA berusia 16 tahun. Pelaku penyanderaan dan pelecehan diketahui seorang sopir taksi berinisial YG berusia 18 tahun.
Awalnya korban dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polres Sorong. Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong langsung bergerak dengan cepat dan mengembangkan laporan yang diterima. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong, AKP Bernandus Okoka,SE mengatakan bahwa kasus penyanderaan dan pelecehan bermula dari pertemanan di media sosial FB.
Bernandus menambahkan korban dan pelaku mengdakan janji untuk bertemu di sebuah tempat. Setelah DA bertemu dengan teman FB yang berprofesi sebagai supir taksi, kemudian pelaku memaksa sDA untuk ikut bersamanya ke Waisai Raja Ampat.
Itulah awal mula korban disekap selama 19 hari dan diajak indehoy oleh pelaku. Bernandus menuturkan bahwa korban sempat melarikan diri setelah berhasil kabur DA menceritakan semua kejadian tragis yang dia alami.
Dari pengakuan korban itulah pihak keluarga bekerjasama dengan Polres Sorong untuk melakukan penangkapan kepada pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat ada di Pasar Remu Sorong.
Penangkapan pelaku yang dikenal korban lewat FB juga disaksikan oleh keluarga korban. Keluarga nampak geram saat melihat si pelaku, bahkan keluarga DA juga sampai melayangkan pukulan kepada pelaku yang sudah menyandera dan melakukan tindakan asusila kepada DA.
Wajah pelaku terlihat memar dan berdarah karena dihajar keluarga korban. Ayah DA menyerahkan semua kasus tersebut kepada pihak kepolsiaian, karena anaknya tidak pernah masuk sekolah semenjak disandera oleh pelaku yang dikenal korbanlewat FB. Bernandus mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Papua News
0 comments:
Post a Comment